- KSBSI dan TUAC Gelar Workshop Pedoman OECD Bagi Perusahaan Multinasional
- KSBSI Terima Kunjungan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Yang Baru
- KSBSI Hadiri Global Pre-ILC 2026 di Belgia, Ini yang Dibahas
- Selamat Hari Kartini, Selamat atas pengesahan RUU PPRT
- Ketum FSB NIKEUBA Tegaskan SE WFH Tidak Boleh Mengurangi Hak Buruh
- POSBAKUM FSB Nikeuba PK ISS Korda Bogor dan Depok Resmi di Luncurkan
- 3 Konfederasi Serikat Buruh Deklarasi Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
- Soroti pengawas Ketenagakerjaan, FSB NIKEUBA Gelar Audiensi ke Kemnaker
- Dorong Sinergi, Federasi Afiliasi KSBSI Bertemu Dengan Kapolri
- KSBSI Gelar Silaturahmi Dengan Kapolri, Dorong Terbentuknya Desk Ketenagakerjaan Sampai ke Daerah
Selamat Hari Kartini, Selamat atas pengesahan RUU PPRT

JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Presiden RI Prabowo atas terselenggaranya Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI Pengambilan Keputusan Tingkat Pertama terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada, Senin, 20 April 2026.
KSBSI juga menyatakan ini adalah kemenangan bagi buruh perempuan yang kebetulan hari ini merayakan hari kelahiran pejuang legendaris emansipasi perempuan pertama Indonesia dimasa kolonial, yaitu R.A Kartini.
Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR merupakan tonggak sejarah dalam perjuangan panjang gerakan buruh di Indonesia. Ini bukan sekadar produk legislasi, tetapi hasil dari desakan kolektif pekerja rumah tangga, serikat buruh, dan gerakan masyarakat sipil yang selama bertahun-tahun melawan invisibilitas dan ketidakadilan dalam hubungan kerja domestik.
Baca Lainnya :
- Ketum FSB NIKEUBA Tegaskan SE WFH Tidak Boleh Mengurangi Hak Buruh0
- POSBAKUM FSB Nikeuba PK ISS Korda Bogor dan Depok Resmi di Luncurkan0
- 3 Konfederasi Serikat Buruh Deklarasi Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden0
- Soroti pengawas Ketenagakerjaan, FSB NIKEUBA Gelar Audiensi ke Kemnaker0
- Dorong Sinergi, Federasi Afiliasi KSBSI Bertemu Dengan Kapolri0
Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI Pengambilan Keputusan Tingkat Pertama terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), 20 April 2026.
Selama ini, pekerja rumah tangga berada di wilayah abu-abu hukum ketenagakerjaan, tidak diakui sebagai pekerja formal, tanpa perlindungan upah layak, jam kerja manusiawi, jaminan sosial, maupun mekanisme pengaduan yang efektif.
UU PPRT menjadi koreksi struktural terhadap ketimpangan tersebut, dengan menegaskan bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara dan pemberi kerja.
Bagi gerakan serikat buruh, pengesahan UU ini adalah pengakuan atas prinsip fundamental: setiap kerja adalah kerja bernilai, dan setiap pekerja berhak atas perlindungan yang setara.
"Tidak boleh ada diskriminasi hanya karena tempat kerja berada di ranah domestik. Relasi kerja antara PRT dan pemberi kerja tetap merupakan hubungan industrial yang harus tunduk pada prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas." kata Elly Rosita Silaban dalam keterangannya, Selasa (21/04/2026).
Elly Rosita Silaban menekankan bahwa perjuangan tidak berhenti pada pengesahan. Tantangan ke depan adalah memastikan implementasi yang efektif. Negara harus segera menyusun peraturan turunan yang kuat, memastikan akses pekerja rumah tangga terhadap jaminan sosial, serta membangun sistem pengawasan yang tidak membiarkan pelanggaran terjadi di balik dinding rumah. Tanpa pengawasan yang memadai, hukum berisiko menjadi simbol tanpa daya paksa.
Serikat buruh juga menegaskan pentingnya kebebasan berserikat bagi pekerja rumah tangga. Tanpa organisasi kolektif, posisi tawar pekerja akan tetap lemah. UU ini harus menjadi pintu masuk untuk memperluas ruang demokrasi di sektor domestik, sehingga pekerja rumah tangga dapat memperjuangkan haknya secara kolektif dan berkelanjutan.
"Kami mengapresiasi DPR dan seluruh pihak yang telah mendorong lahirnya UU ini. Namun kami juga menegaskan bahwa pengakuan hukum harus diikuti dengan keberpihakan politik dan anggaran. Tanpa itu, perlindungan hanya akan menjadi janji di atas kertas." ungkap Elly.

UU PPRT adalah kemenangan, Namum demikian juga sebagai pengingat bahwa kerja-kerja domestik yang selama ini diremehkan adalah fondasi ekonomi yang tidak boleh lagi diabaikan. Kini saatnya negara hadir secara nyata melindungi, mengakui, dan memuliakan pekerja rumah tangga sebagai bagian tak terpisahkan dari kelas pekerja Indonesia. (RED/Handi)
.png)

.jpeg)








