KSBSI dan TUAC Gelar Workshop Pedoman OECD Bagi Perusahaan Multinasional

By Admin 23 Apr 2026, 19:28:54 WIB Berita Nasional
KSBSI dan TUAC Gelar Workshop Pedoman OECD Bagi Perusahaan Multinasional

JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar agenda Workshop on The OECD Guidelines For MNE's on RBC and A Just Transition di Jakarta, 22-23 April 2026.

Workshop ini bertujuan untuk lebih mengenal pedoman OECD tentang prilaku bisnis serta Tarnsisi yang Adil untuk perusahaan Multinasional beserta rantai pasoknya.

Agenda workshop ini bekerja sama dengan Trade Union Advisory Committee (TUAC) selaku mitra serikat pekerja resmi dari Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), dimana KSBSI merupakan satu-satunya Konfederasi di Indonesia yang berafiliasi dengan TUAC.

Baca Lainnya :

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban dalam sambutannya berterima kasih kepada TUAC yang telah menyelenggarakan agenda lokakarya tentang OECD ini. Ia berharap agenda ini bukan kali pertama dan terakhir, namun kolaborasi ini akan tetap berlanjut kedepannya.

"Perlu diketahui, bahwa peserta Workshop, kita undang perwakilan dari 6 Konfederasi besar di Indonesia, agar kawan-kawan mengetahui tetang isu OECD ini, dimana Indonesia sedang dalam proses aksesi menuju anggota tetap OECD." kata Elly.  

Elly berharap peserta workshop dapat mengikuti acara dengan baik, dapat memperdalam isu persoalan perburuhan serta mekanisme pengaduan dalam pedoman OECD.

Seperti diketahui, pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional tentang Perilaku Bisnis yang Bertanggung Jawab diakui sebagai “standar internasional terkemuka tentang bagaimana perusahaan dan investor harus mengatasi dampak mereka terhadap manusia, planet, dan masyarakat. Pedoman ini berlaku untuk bisnis dan investor dari semua sektor, ukuran, dan struktur kepemilikan, dan mencakup semua isu keberlanjutan utama – dari perubahan iklim hingga teknologi, dari anti-korupsi hingga hak asasi manusia dan standar ketenagakerjaan.”

Pemerintah yang menandatangani Pedoman ini harus membentuk Titik Kontak Nasional (NCP) untuk mempromosikan perilaku bisnis yang bertanggung jawab dan menangani pengaduan yang berkaitan dengan perilaku perusahaan tertentu yang beroperasi di atau dari negara mereka.

TUAC bekerja sama erat dengan OECD, NCP, dan serikat pekerja nasional untuk meningkatkan dan menerapkan Pedoman dengan lebih baik, memastikan badan dan proses NCP yang efektif, dan mendorong serikat pekerja untuk terlibat dengan keduanya untuk mencapai pekerjaan yang layak. 

TUAC membantu serikat pekerja untuk mempersiapkan dan menyampaikan masalah tentang perilaku perusahaan yang tidak memenuhi standar OECD, dan untuk bekerja sama dengan NCP untuk menindaklanjuti masalah ini dan menyepakati solusi yang memuaskan.

Hadir dalam agenda ini diantaranya, Dr. Edi Prio Pambudi, S.E., MA perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi beserta jajaran, perwakilan dari OECD Indonesia, Veronika Nilsen Veronica Nilson Sekjen Trade Union Advisory Committee to the OECD beserta jajaran, Perwakilan 6 Konfederasi besar Indonesia dan perwakilan federasi afiliasi KSBSI. (RED/handi) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment