- Raih Gelar Doktor Hukum UPH, Ema Liliefna Bawa Gagasan Perlindungan Buruh Perempuan
- FSB NIKEUBA PK ISS KORDA BECIKAPUR BERKUNJUNG KE RUMAH DUKA ANGGOTA
- Kapolri Resmikan Kantor Sekretariat Bersama Koalisi Besar Serikat Buruh
- Sembilan Usulan Pokok untuk UU Ketenagakerjaan Baru
- FSB NIKEUBA Dampingi Manajemen PT ISS Indonesia Audiensi ke Kemnaker
- FSB NIKEUBA Hadiri Acara Membangun Jalur Transisi Energi Indonesia yang Berpusat pada Pekerja
- Aliansi Serikat Pekerja Buruh Desak Pemerintah Segera Implementasikan PBI BPJS Ketenagakerjaan
- 16 Koalisi Serikat Pekerja Buruh Gelar Deklarasi Kawal RUU Ketenagakerjaan
- Perlindungan Pekerja Kebersihan dan Keamanan di Era Cuaca Ekstrem
- Pernyataan KSBSI atas Diadopsinya Konvensi ILO No. 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platfor
Raih Gelar Doktor Hukum UPH, Ema Liliefna Bawa Gagasan Perlindungan Buruh Perempuan
JAKARTA - Deputi Bidang Program Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Ema Liliefna meraih gelar doktor Hukum Universitas Peltia Harapan
Ema lulus dengan predikat Cumlaude dengan judul desertasi "Penghapusan Diskriminasi Terhadapa Perempuan dalam Hukum Perusahaan dan Hukum Ketenagakerjaan untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender di Tempat Kerja". Sidang terbuka promosi doktor tersebut digelar langsung dan hibrid di Universitas Pelita Harapan, Jakarta, pada Selasa (28/07/2026).
Ema Liliefna yang merupakan aktifis buruh perempuan telah malang melintang di gerakan buruh Nasional maupun global, Ia memberikan analisis kritis terhadap ketimpangan perlindungan kerja yang dialami khusunya oleh pekerja perempuan.
Baca Lainnya :
- FSB NIKEUBA PK ISS KORDA BECIKAPUR BERKUNJUNG KE RUMAH DUKA ANGGOTA0
- Kapolri Resmikan Kantor Sekretariat Bersama Koalisi Besar Serikat Buruh 0
- Sembilan Usulan Pokok untuk UU Ketenagakerjaan Baru0
- FSB NIKEUBA Dampingi Manajemen PT ISS Indonesia Audiensi ke Kemnaker0
- FSB NIKEUBA Hadiri Acara Membangun Jalur Transisi Energi Indonesia yang Berpusat pada Pekerja0
"Ditemukan gap antara hukum perusahaan dan hukum ketenagakerjaan dimana hukum perusahaan tidak mengatur tentang pencegahan praktek diskriminasi gender, maka perlu penerbitan regulasi baru dalam hukum perusahaan." kata Ema Liliefna.
Susbstansi hukum yang mengharuskan implementasi kesetaran gender bagi pelaku bisnis sebagai niatan awal menjalankan suatu roda bisnis, yakni Hukum Perusahaan yang mengatur secara preventif pengaturan anti diskriminasi sebelum perusahaan beroperasi.
Untuk memastikan cita-cita akan efektifitas sebuah aturan yang menurut Friedman harus memenuhi sistimnya (sturktur badan badan penegak hukum), substansi (isi dan muatan undang undang itu) serta budaya hukum (sikap dan nilai pengguna-user dari aturan tersebut, yang mana dari sudut ontology, epistemology, aksiology dapat tercapai.

Dengan demikian maka pemerataan keadilan sosial dalam bentuk distribusi pendapatan kepada mereka yang kurang beruntung atau dalam kaca mata penulis, mereka yang kurang beruntung karena terdiskriminasi gender, dapat terwujud sesuai dengan cita-cita keadilan menurut John Rawls, dan pada akhirnya kebahagiaan dapat tercapai akibat adanya pembentukan hukum yang adaptif dengan kebutuhan masyarakat, sesuai cita cita Aristoteles dan Satjipto Rahardjo, hukum harus membahagiakan.
Dalam disertasinya, Ema Liliefna merekomendasikan bahwa agar diterbitkan Undang Undang Perseroan Terbatas yang baru menggantikan UU PT nomor 40 tahun 2027 yang sudah kadaluwarsa, dengan penempatan kewajiban penerapan kesetaraan gender dalam Anggaran Dasar (AD).
"Jika dalam AD sebuah perusahaan tidak tercantum pasal penerapan kesetaraan gender maka, notaris (tempat pencatatan dan pengabsahan akta PT) berhak menolak permohonan pembuatan akta pendirian dan negara sebagai regulator pemberian ijin berhak menolak pengajuan operasional sebuah badan usaha (perusahaan)." pungkas Ema.
Turut hadir dalam sidang terbuka tersebut, perwakilan dari federasi afiliasi KSBSI, perwakilan DEN KSBSI dan pihak keluarga serta tamu undangan lainnya. (RED/handi)
.png)

.jpeg)








